Gerak Cepat, Polres Sumbawa Lakukan Penyelidikan Kasus Pemanahan

    Gerak Cepat, Polres Sumbawa Lakukan Penyelidikan Kasus Pemanahan

    Sumbawa NTB - Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., mengintruksikan jajarannya untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pemanahan yang baru terjadi. AKBP Henry mengatakan bahwa saat ini jajarannya baik Polres dan Polsek sudah bergerak menyelidiki pelaku pemanahan yang menyebabkan seorang remaja tertusuk di bagian dagu.

    Sebelumnya dilaporkan telah terjadi kasus pemanahan yang terjadi di jalan Garuda Sumbawa tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan pada hari Rabu (23/02) pukul 22.30 wita, dimana korban yakni VAF (16) melintas seorang diri dari arah Sumbawa menuju Labuan kemudian dari arah jalan seberang datang 2  orang berbaju hitam yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih, kemudian tepatnya di TKP korban melihat ada sesuatu yang dilemparkan oleh orang yang tak dikenal tersebut dan mengenai korban, korban lantas berhenti untuk melihat dan ternyata korban terkena anak panah di bagian dagu sebelah kanan, korban kemudian pergi dari TKP dan meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di simpang bingung, masyarakat yang melihat korban kemudian membantunya dan membawa ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan penanganan medis.

    "Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan serta olah TKP, informasi baik dari para saksi disekitar lokasi, maupun korban telah kami kumpulkan guna mengumpulkan bukti yang cukup " ungkap Kapolres.

    Kapolres Sumbawa juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat kabupaten Sumbawa untuk tetap tenang dan tidak panik, serta dapat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

    Selain itu, Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu petugas Kepolisian untuk memberikan informasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kasus pemanahan maupun geng-geng motor yang meresahkan masyarakat.

    "Kami himbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang, kami juga agar masyarakat jangan ragu memberikan informasi terkait kasus tersebut karena informasi sekecil apapun akan berguna untuk kami" pungkas Kapolres.

    "Kami himbau agar masyarakat ditempat umum tidak bawa sajam, seperti panah, parang dll yang tidak sesuai dengan peruntukan karena akan kami tindak tegas sesuai dengan pasal (2) ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951"  tutup AKBP Henry. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Labuan Jambu Dampingi Dan...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Aksi Kenakalan Remaja, Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami