Kapolres Sumbawa Tinjau Lahan Sengketa PT SBS

    Kapolres Sumbawa Tinjau Lahan Sengketa PT SBS

    Sumbawa Besar-NTB - Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P bersama jajaran Polres Sumbawa meninjau lokasi sengketa lahan Mentingal Desa Plampang Kecamatan Plampang, Jum’at (12/01). Lokasi seluas 50 ha tersebut merupakan sengketa PT SBS (PT Sumbawa Bangkit Sejahtera) dengan 2 kelompok masyarakat.

    Hasil Tinjau lokasi yang juga dihadiri oleh manajer PT SBS, antara lain di lahan PT SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan yang di klaim oleh 2 kelompok masyarakat petani yang masing-masing di koordinir oleh Abdul Samad, warga Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Kemudian Sarafuddin warga Desa Plampang Kecamatan Plampang, Ali Sanapiah warga Desa Selanteh Kecamatan Plampang dan Abdul Gani warga Desa Labangka Kec Labangka.

    Lahan PT. SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan petani plasma PT SBS. Di lokasi tersebut, saat ini hampir keseluruhan sudah di tanami jagung oleh kelompok masyarakat yang mengklaim.

    Dan Diduga adanya praktek mafia sewa lahan di lokasi tersebut oleh oknum dari kelompok masyarakat yang mengklaim. Serta saat dilakukan peninjauan, tokoh-tokoh kelompok masyarakat yang mengklaim tidak berada di lokasi.

    Kapolres Sumbawa menghimbau kelompok masyarakat yang mengklaim tidak melakukan aktivitas di lokasi, sebelum adanya hasil putusan gugatan PTUN terhadap keabsahan HGU milik PT SBS oleh LBH Olat Maras. Agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok petani plasma PT SBS serta tetap terciptanya kondusifitas wilayah.

    Selain itu, saat berdialog dengan masyarakat dan istri Sarafuddin, Kapolres meminta alasan klaim atas lahan. Dan mempertanyakan alasan ketidak hadiran saat dilakukan panggilan melalui surat panggilan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres sumbawa.

    Pada kesempatan tersebut, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa menyerahkan surat panggilan kedua kepada Sarafuddin alias Dewa, melalui istri yang bersangkutan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Batulanteh Gotong Royong Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Gotong Royong Bersama Kelompok Tani Ai Maja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Walhi NTB Desak Pemerintah Tanggung Jawab atas Krisis Air dan Kerusakan Lingkungan di Gili Tramena
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

    Ikuti Kami