Sumbawa NTB - Dalam rangka pencegahan dan antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polsek Buer, Personel Polsek Buer menyambangi dan memberikan penyuluhan mengenai TPPO (tindak pidana perdagangan orang) kepada warga Jumat (22/03/2024) Siang.
Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH menyampaikan bahwa himbauan kepada masyarakat menggunakan spanduk bertujuan agar masyarakat waspada terhadap bahayanya TPPO, dan menghindari bujuk rayu dari seseorang yang mengaku pemilik agency dengan iming-iming bekerja diluar negeri dan mendapatkan penghasilan gaji yang tinggi.
Baca juga:
IPLM Provinsi NTB Masuk 10 Besar Tahun 2021
|
"Apabila ada masyarakat yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seseorang atau mendapatkan ajakan yang berupa menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan gaji yang besar, segera laporkan kepada kepala desa atau kepolisian sektor buer" Ucap Kapolsek.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan tersebut dalam upayah mencegah terjadinya TPPO dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan membuka pikiran masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi atau ajakan dari orang yang baru dikenal karena tindakan tersebut ada hukum yang mengatur juga hukuman apabila melakukannya.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa Polri harus hadir selalu ditengah masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, karena diprediksi para sindikaf mafia TPPO akan semakin aktif mencari sasaran sebagai korbannya.(Adb)