Polres Sumbawa Amankan 960 Botol Miras Di Desa Baru Alas

    Polres Sumbawa Amankan 960 Botol Miras Di Desa Baru Alas

    Sumbawa  NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan sebanyak 960 botol minuman keras jenis Bir Bintang yang dikemas dalam 80 dos, Kamis (23/2) sore pukul 15.43 Wita. 

    Miras tersebut ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah toko milik NI (57) wilayah Dusun Rumbuk, Desa Baru, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

    Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Hendry Novika Chandra, S.IK., MH. yang dikonfirmasi menuturkan, penggerebekan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal. Setelah memastikannya, tim yang dikomandani Kasat Resnarkoba, IPTU Malaungi SH., MH., meluncur ke toko seorang perempuan berinisial NI. 

    Dalam penggeledahan ditemukan 5 dos miras merk Bir Bintang, 12 dos di gudang pertama dalam rumah, 60 doz di gudang kedua, dan 2 dos di dalam kamar, serta an 12 botol di dalam kulkas toko. Di hadapan petugas, NI mengakui barang tersebut miliknya. 

    NI langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. NI akan dijerat pasal 25 Perda Sumbawa No. 7 Tahun 2015. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Plampang...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Sigap, Polsek Empang Turun Monitoring...

    Berita terkait